Studi Kritis Sistem Pajak Kapitalis

Dalam sebuah iklan kampanye, ada sebuah parpol yang membuat program yang sangat mencengangkan kita semua yang masih awam. Janji manis tersebut berupa bantuan terhadap pemberdayaan masyarkat desa yang berjumlah kurang lebih 1 milyar rupiah per tahun demi mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Kita yang awam tentunya sangat kagum dan tercengang, bagaimana tidak jumlah yang sangat fantastis tersebut digelontorkan kepada kita semua. Program ini mengalahkan kebijakan pemerintah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), tapi yang terpenting adalah seberapa berhasil pemerintah mengentaskan kemiskinan.

Apakah benar demikian ?

Allah berfirman : 
Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan. yang demikian itu Karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas. ( QS 03 : 112)

 Ya semua sudah mengerti bukan maksud penulis, memang betul sistem saat ini tidak akan bisa mengangkat derajat manusia menjadi yang lebih baik dan selamanya akan tetap dalam kehinaan sesuai janji Allah diatas. Mungkin banyak sekali kebobrokan sistem kapitalis yang kita saat ini. Menguraikannya akan menghabiskan waktu yang tidak sebentar karena terlalu banyak borok yang harus diungkap dan disembuhkan. Penulis ingin membagi hikmah kepada pembaca setia untuk memahami kembali syari’ah islam. Salah satu tema yang akan diusung dalam tulisan ini adalah tentang sistem perpajakan pola kapitalis dalam pandangan Islam.

DEFINISI PAJAK

Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Al-Usyr atau Al-Maks, atau bisa juga disebut Adh-Dharibah, yang artinya adalah ; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak”. Atau suatu ketika bisa disebut Al-Kharaj, akan tetapi Al-Kharaj biasa digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah secara khusus.

Sedangkan para pemungutnya disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar.

Adapun menurut ahli bahasa, pajak adalah : “ Suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum”


MACAM-MACAM PAJAK

Diantara macam pajak yang sering kita jumpai ialah :
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang dikenakan terhapad tanah dan lahan dan bangunan yang dimiliki seseorang.
- Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan sehubungan dengan penghasilan seseorang.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Barang dan Jasa
- Pajak Penjualan Barang Mewam (PPnBM)
- Pajak Perseroan, yaitu pajak yang dikenakan terhadap setiap perseroan (kongsi) atau badan lain semisalnya.
- Pajak Transit/Peron dan sebagainya.

ADAKAH PAJAK BUMI/KHARAJ DALAM ISLAM?

 Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitabnya Al-Mughni (4/186-121) menjelaskan bahwa bumi/tanah kaum muslimin terbagi menjadi dua macam.

1). Tanah yang diperoleh kaum muslimin dari kaum kafir tanpa peperangan, seperti yang terjadi di Madinah, Yaman dan semisalnya. Maka bagi orang yang memiliki tanah tersebut akan terkena pajak kharaj/pajak bumi sampai mereka masuk Islam, dan ini hukumnya adalah seperti hukum jizyah, sehingga pajak yan berlaku pada tanah seperti ini berlaku hanya terhadap mereka yang masih kafir saja.

2). Tanah yang diperoleh kaum muslimin dari kaum kafir dengan peperangan, sehingga penduduk asli kafir terusir dan tidak memiliki tanah tersebut, dan jadilah tanah tersebut wakaf untuk kaum muslimin (apabila tanah itu tidak dibagi-bagi untuk kaum muslimin). Bagi penduduk asli yang kafir maupun orang muslim yang hendak tinggal atau mengolah tanah tersebut, diharuskan membayar sewa tanah itu karena sesungguhnya tanah itu adalah wakaf yang tidak bisa dijual dan dimiliki oleh pribadi ; dan ini bukan berarti membayar pajak, melainkan hanya ongkos sewa tanah tersebut.

 Jadi, dapat disimpulkan bahwa pajak pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah diwajibkan atas kaum muslimin, dan pajak hanya diwajibkan atas orang-orang kafir saja.

HUKUM PAJAK DAN PEMUNGUTNYA MENURUT ISLAM

 Dalam Islam telah dijelaskan keharaman pajak dengan dalil-dalil yang jelas, baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri.Adapun dalil secara umum, semisal firman Allah.

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”[An-NIsa : 29]

 Dalam ayat diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanyaDalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya” [Hadits ini shahih, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Jami’ush Shagir 7662, dan dalam Irwa’al Ghalil 1761 dan 1459.]

 Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]

 Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dan beliau berkata :”Sanadnya bagus, para perawinya adalah perawi (yang dipakai oleh) Bukhari-Muslim, kecuali Ibnu Lahi’ah ; kendati demikian, hadits ini shahih karena yang meriwayatkan dari Abu Lahi’ah adalah Qutaibah bin Sa’id Al-Mishri”.

Dan hadits tersebut dikuatkan oleh hadits lain, seperti.

“Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata ; “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata : ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka”[HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930]

 Berkata Syaikh Al-Albani rahimahullah : “(Karena telah jelas keabsahan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dari Qutaibah) maka aku tetapkan untuk memindahkan hadits ini dari kitab Dha’if Al-Jami’ah Ash-Shaghir kepada kitab Shahih Al-Jami, dan dari kitab Dha’if At-Targhib kepada kitab Shahih At-Targhib” [7]

Hadits-hadits yang semakna juga dishahihkan oleh Dr Rabi Al-Madkhali hafidzahulllah dalam kitabnya, Al-Awashim wal Qawashim hal. 45

 Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang mengisahkan dilaksanakannya hukum rajam terhadap pelaku zina (seorang wanita dari Ghamid), setelah wanita tersebut diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke arahnya, lalu darah wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah sambil mencacinya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

 “Pelan-pelan, wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti diampuni. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya, lalu dikuburkan” [HR Muslim 20/5 no. 1695, Ahmad 5/348 no. 16605, Abu Dawud 4442, Baihaqi 4/18, 8/218, 221, Lihat Silsilah Ash-Shahihah hal. 715-716]

 Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat beberapa ibrah/hikmah yang agung diantaranya ialah : “Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya), hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti” [Lihat : Syarah Shahih Muslim 11/202 oleh Imam Nawawi]

( Sumber www.al-manhaj.or.id )

TAHUKAH ANDA?

 Pada sejarah awal perpajakan yang di mulai di Amerika ( kejadian Boston tea), pajak dikenakan kepada orang kaya. Seiring perkembangan peradaban si kaya pun enggan untuk membayar pajak. Maka dengan ilmu yang dia miliki dia bisa tidak membayar pajak dan itu dilakukan secara legal. Hasilnya yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Lho kok bisa ? tentu bisa dan ini sudah terbukti.

Sebuah judul buku Rich Dad Poor Dad karangan Robert T. Kiyosaki, dalam salah satu babnya membahas ini. Dia mengulas bagaimana caranya orang bisa terhindar dari pajak ( silahkan baca bukunya ). Sebagai gambaran ringan penulis akan mengilustrasikannya.

”Saya adalah seorang penjual pisang goreng dengan harga produksi Rp. 500 sedangkan harga penjualan sebesar Rp. 600, kemudian usaha saya terkena survei pemerintah dan terkena wajib pajak sebesar 10 % sebesar Rp. 50 jadi ongkos produksi saya sebesar Rp 550. karena saya tidak mau mengambil untung yang sedikit maka saya akan menaikan harga jual pisang goreng saya menjadi Rp. 650.”

 Dari ilustrasi di atas bisa kita simpulkan siapakah yang membayar pajak, apakah produsen yang mewakili golongan kaya atau konsumen yang miskin. Tentu sudah pasti yang miskinlah yang menganggung beban pajak. Dan banyak sekali studi kasus yang berhubungan dengan pajak yang belum kita ketahui. Maka tidak heran kalau yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin.

NEGARA TANPA PAJAK

Inilah hipotesis jika tidak ada pajak:

1. harga barang-barang semakin murah, karena gak perlu membayar pajak. Dampak ini akan dirasakan seluruh rakyat, sehingga jelas meningkatkan kesejahteraan rakyat (karena daya beli meningkat)

2. Perusahaan2 memiliki lebih banyak anggaran untuk meningkatkan gaji karyawan, dampaknya adalah para karyawan/buruh semakin sejahtera

3. Perusahaan2 memiliki lebih banyak modal untuk mengembangkan usahanya, yang artinya membuka lapangan kerja baru, menyerap tenaga kerja, mengurangi pengangguran, dan ujung2nya meningkatkan kesejahteraan bangsa

4. Para karyawan semakin kaya menimbulkan efek tingkat konsumsi meningkat, sehingga para pedagang semakin laris, berarti meningkatkan kesejahteraan para pedagang

5. Jika para buruh/karyawan dan pedagang semakin kaya maka akan menimbulkan efek domino berupa peningkatan konsumsi dalam segala bidang, sehingga produksi segala bidang juga meningkat, dan angka pertumbuhan ekonomipun meningkat
(Sumber www.ainuamri.wordpress.com)


KHATIMAH 

 Sudah saatnya ini semua berakhir, janganlah tertipu oleh janji manis yang diumbar oleh calon pemimpin selama tidak kembali ke pangkuan syari'ah. Dan terlepas dari itu semua butuh keasadaran yang tinggi dari ummat islam untuk kembali dalam pangkuan syari’ah islam. Dan penulis tidak ingin memberikan fatwa tentang kebijakan politik, yang penulis inginkan adalah kesadaran para ulama’ dan ummat untuk memahami bahwasannya ummat saat ini telah menderita. Dan salah satu solusi adalah kembali ke pangkuan Al Qur’an dan As Sunnah, itu semua bisa terlaksana jika umat ini bisa bersatu dan para ulama’ menjadi pemimpin yang melindungi ummat. ( Wallahu A’lamu Bishowwab)

» Read More...